Reasuransi adalah istilah yang digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap resiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian resiko adalah salah satu alasan reasuransi.
Jika perusahaan asuransi berpendapat bahwa nilai asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang dapat ditanggungnya, maka ia dapat membagi resiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai itu pada perusahaan reasuransi (pada dasarnya hal ini mirip dengan tidakan hedging pada industri keuangan lainnya). Dengan dilakukannya reasuransi ini, pada dasarnya perusahaan asuransi telah melakukan perlindungan terhadap kestabilan tingkat pendapatannya karena reasuransi telah melindunginya dari potensi kerugian yang besar. Alasan lain adalah untuk mendapatkan keuntungan sebagai perantara dengan mengasuransikan kembali pada perusahaan reasuransi dengan premi yang lebih rendah daripada tingkat premi yang dikenakan perusahaan asuransi itu sendiri pada pelanggannya.
Terdapat dua tipe jenis reasuransi, yaitu reasuransi proporsional dan non-proporsional. Reasuransi proporsional adalah reasuransi dimana perusahaan reasuransi mengambil alih resiko klaim secara proporsional berdasarkan klaimnya. Semisal jika telah ada perjanjian reasuransi proporsional antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi sebesar 40%, maka jika terjadi klaim dari pemegang polis maka perusahaan asuransi hanya perlu mengeluarkan dana sebesar 60% dari jumlah klaim, sementara sisa 40% dari klaim akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut. Untuk jenis reasuransi non-proporsional, biasanya perusahaan reasuransi akan menanggung klaim diatas batas maksimal yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Semisal jika perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi telah membuat perjanjian untuk menanggung klaim diatas batas 1 milyar, maka jika ada klaim sebesar 800 juta, maka perusahaan asuransi akan menanggung seluruh klaim yang diajukan tersebut. Sebaliknya jika terdapat klaim sebesar 4 milyar, maka perusahaan asuransi hanya menanggung sesuai perjanjiannya, yaitu 1 milyar dan sisanya akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut.
Hampir semua reasuransi melibatkan lebih dari satu perusahaan reasuransi, hal ini berkaitan dengan distribusi resiko. Perusahaan reasuransi yang menentukan kondisi-kondisi kontrak dan premi reasuransi disebut lead insurer, sementara perusahaan reasuransi lain yang ikut ambil bagian dalam kontrak itu disebut following reinsurer. (Yustinus Dalle Edhie)
Tentang Asuransi
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menyatakan bahwa perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
Sedangkan peranan reasuransi ini dinyatakan dengan tegas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian bahwa setiap penutupan asuransi yang jumlah uang pertanggungannya melebihi retensi sendiri harus memperoleh dukungan reasuransi.
Peranan reasuransi ini makin dipertegas dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 224/KMK.017/1993 tentang kesehtaan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi bahwa dukungan reasuransi pada perusahaan asuransi harus berdasarkan reasuransi treaty dan baru dukungan reasuransi fakultatif apabila dukungan reasuransi treaty telah tidak mencukupi serta sekurang-kurangnya perusahaan asuransi mendapat dukungan reasuransi dari satu perusahaan reasuransi dan satu perusahaan asuransi didalam negeri.
Pada dasarnya Perusahaan Reasuransi melakukan kegiatan yang sama dengan Perusahaan Asuransi. hanya perbedaan dalam menerima pemindahan Risiko adalah berasal dari Perusahaan Asuransi sehingga fungsi Underwriting yang dilakukan lebih mendasarkan Pada Underwriting Perusahaan Asuransi dan tidak secara langsung atas risiko yang akanditerimanya. Dengan demikian maka Reasuransi tidak mempunyai hubungan secara langsung dengan masyarakat Tertanggung dan membantu Perusahaan Asuransi dalam hal :
Memperbesar kapasitas akseptasi Risiko-risiko tertentu oleh perusahaan Asuransi;
Penyebaran Risiko yang ditanggungnya;
Stabilisasi keuntungan Perusahaan;
Meminimalisir cadangan Teknis yang dibutuhkan;
Mengembangkan kegiatan Perusahaan serta peningkatan asas Profesionalisme dan daya saing Perusahaan.
Pada dasarnya ada dua bentuk dasar Reasuransi yaitu,
Pertama,
Perusahaan Reasuransi Profesional (Profesional Reinsurer) merupakan badan Usaha yang semata-mata bertindak sebagai Penanggung ulang dan tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan masyarakat tertanggung atau tidak melakukan penutupcn Asuransi sebagci penanggung Pertama dalam masyarakat dan yang,
Kedua,
Perusahaan Reasuransi nonprofesional (nonprofesional reinsurer) dimana kegiatan reasuransi ini hanya merupakan salah satu unit kegiatan dalam perusahaan Asuransi at au dengan kat a lain kegiatan utama perusahaan adalah sebagai Perusahaan Asuransi akan tetapi juga melakukan kegiatan Reasuransi yang pada umumnya merupakan kegiatan at as dasar saling menguntungkan dan menerima Risiko tersebut dari Perusahaan Asuransi lainnya yang juga menerima Risiko dariPerusahaan Asuransi bersangkutan.
Disamping itu pula ada bentuk-bentuk lain yang merupakan penggabungan atau ker ja sama antara dua atau lebih Perusahaan Asuransi dalam usaha memperbesar kapasitas Akseptasi risiko secara bersamadan saling menguntungkan terutama dalam risiko-risiko yang nilainya besar atau risikonya bersifat kompleks serta dalam unit yang relatif besar dimana biasanya bergabung dalam apa yang dikenal dengan nama Pool Asuransi, Konsorsium Asuransi dan lain sebagainya.
Ruang Lingkup Reasuransi
Pada dasarnya ada 2 (dua) bentuk dasar jenis reasuransi yaitu Proses Penerimaan Pertanggungan Ulang yang didasarkan Kasus Perkasus dan yang diterima berdasarkan Perjanjian yang telah disetujui bersama antara Perusahaan Asuransi dengan Perusahaan Reasuransi.
Specific/Facultative Reinsurance.
Sesuai dengan namanya maka Reasuransi Fakultatif merupakan kegiatan penempatan Reasuransi didasarkan pada kemauan masing-masing pihak dimana Perusahaan Asuransi boleh menawarkan atau tidak menawarkan risiko yang tidak tertampung dalam kemampuannya kepada Perusahaan Reasuransi tertentu dan Perusahaan Reasuransi tertentu tersebut boleh menerima atau menolak apabila ditawarkan risiko tersebut.
Automatic/Treaty Reinsurance.
Perjanjian Reasuransi atau Reasuransi Otomatis adalah dimana Perusahaan Asuransi telah setuju terlebih dahulu untuk menempatkan atau memberikan kelebihan risikonya kepada Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi tersebut telah setuju secara otomatis menerima kelebihan risiko yang dipindahkan kepadanya oleh Perusahaan Asuransi yang bersangkutan sampai dengan jumlah yang telah disetujui bersama.
Facultative Obligatory Reinsurance.
Jenis Asuransi ini adalah merupakan kombinasi an tara kedua bentuk ekstreem tersebut diatas dimana Perusahaan Asuransi boleh menawarkan atau menempatkan kelebihan risikonya, boleh juga tidak menempatkannya kepada Perusahaan Reasuransi tersebut; akan tetapi apabila kelebihan Risiko tersebut ditempatkan maka Perusahaan Reasuransi tadi harus menerima sampai dengan jumlah yang telah disetujui.
Program & Kontrak Reasuransi
Program atau Kontrak Reasuransi pada dasarnya dapat didasarkan pad a Saham tertentu dari jumlah risiko dimana Perusahaan Asuransi menanggungnya (A Share Of The Amounts Of The Risks) atau Menanggung setelah batas tertentu (Excess Of The Loss Beyond Certain Establish Limits).
Pada dasarnya kontrak atau Program Reasuransi tentunya adalah untuk jenis automatic atau Treaty Reinsurance ataupun Facultative Obligatory Reinsurance; yang dapat dibagi dalam dua kelompok dasar yaitu Program Reasuransi secara Proporsional dimana saharn Perusahaan Reasuransi ditetapkan dalam Proporsi atau Persentase yang telah ditetapkan dan Program Reasuransi secara Non-Proporsional dimana Perusahaan Reasuransi menanggung sampai sejumlah tertentu yang telah disetujui setelah melalui batas-batas kerugian tertentu.
Proporsional Reinsurance Treaty.
Sebagaimana telah disinggung diatas maka Kontrak atau Program Reasuransi Proporsional adalah dimana Perusahaan Reasuransi berpartisipasi dalam jumlah yang secara relatif maupun kwantitatif telah ditetapkan secara sebanding, dimana dapat berbentuk
Quota-Share (Prorata) Reinsurance Treaty.
Perusahaan Asuransi setuju untuk memberikan secara proporsional (Persentase Tertentu) dari jumlah yang telah disetujui bersama untuk setiap kontrak Asuransi yang ditutup oleh Perusahaan Asuransi yang bersangkutan kepada Perusahaan Reasuransi sampai dengan proporsi atau jumlah yang telah disetujui.
Surplus Reinsurance Treaty.
Perusahaan Reasuransi tidak selalu harus berpartisipasi dalam setiap risiko yang ditutup Perusahaan Reasuransi, disini Perusahaan Reasuransi baru ikut berpartisipasi setelah melampaui batas kemampuan akseptasi Perusahaan Asuransi atau melebihi retensi Perusahaan Asuransi sampai dengan proporsi yang telah disetujui bersama; diaman secara relatif adalah tetap besarnya akan tetapi secara kwantitatif dapat berbeda akan tetapi tidak melebih jumlah maksimum yang telah disetujui bersama. Surplus Treaty ini dapat terbagi dalam berbagai tingkatan misalnya First Surplus Treaty, Second Surplus Treaty dan seterusnya.
Non-Proporsional Reinsurance Treaty.
Kontrak Reasuransi non-proporsional adalah merupakan Pertanggungan dimana Perusahaan Reasuransi menerima Risiko sampai dengan Nilai tertentu setelah melalui batas kerugian tertentu yang diderita Perusahaan Asuransi, dimana jumlah ini merupakan limit tertinggi secara Agregatif dalam jangka waktu paling lama satu Tahun Underwriting .atau bisa kurang apabila jumlah tersebut telah habis dan tidak diperbaharui lagi; jadi disini seolah-olah Perusahaan Asuransi memberi ASlfransi Untuk suatu nilai tertentu yang dapat dipakai untuk menutup kerugian yang dideritanya diatas kemampuannya secara akumulatif sampai dengan jumlah tertentu tanpa melihat jumlah risiko yang diatas kemampuannya.
Excess Of Loss Reinsurance Treaty.
Disini ditetapkan juga kerugian maksimum yang dapat ditanggung oleh Perusahaan Asuransi dan diatas kerugian maksimum ini barulah Perusahaan Reasuransi ikut berpartisipasi secara kumulatif sampai dengan batas yang telah ditetapkan bersama. Dan apabila telah habis walaupun Tahun Underwritingnya belum habis apabila tetap menghendaki proteksi tersebut maka Perusahaan Asuransi harus membeJi kembali dan apabila sampai dengan Tahun Underwriting yang bersangkutan tidak terpakai atau masih ada sisanya maka jumlah tersebut dengan sendirinya menjadi daluwarsa.
Stop Loss Reinsurance Treaty.
Pad a dasarnya cara kerja Stop Loss Reinsurance Treaty ini sama dengan Excess Of Loss Reinsurance Treaty hanya tujuan serta karakteristiknya agak berbeda dimana Stop Loss lebih ditujukan Untuk me/indungi Perusahaan Asuransi atas kerugian yang bersifat Katastropik atau akumu/atif dari risiko-risiko sejenis yang ditanggung.
Aspek Teknis Reasuransi
Aspek teknis yang menonjol dalam kegiatan Reasuransi secara umum terlihat sebagai berikut :
pertama,
Yang di-Underwrite adalah Perusahaan Asuransi dan bukan tertanggung sehingga menganut falsafah "Reinsurance Follow the Fortune of The Insurance".
kedua,
suatu program Reasuransi adalah berdasarkan pada Loss Ratio Perusahaan Asuransi serta Kemampuan Keuangan serta Manajemennya.
ketiga,
Portfolio antara jumlah yang ditanggung sendiri oleh Perusahaan Asuransi serta yang di Reasuransikan;
keempat,
Kemungkinan terjadinya kerugian katastropik karena adanya satu risiko yang ditutup lebih dari satu Perusahaan Asuransi.
kelima,
Kemampuan mengaksep risiko serta program retrosessinya.
Salah satu syarat teknis yang ditekankan oleh Pemerintah dimana dinyatakan bahwa perusahaan reasuransi harus menerapkan reasuransi treaty secara timbal balik sekurang-kurangnya dengan satu perusahaan reasuransi didalam negeri.
Penempatan reasuransi keluar negeri hanya dapat dilakukan pada perusahaan reasuransi yang memuhi persyaratan-persyaratan dalam permodalan, izin operasional, memenuhi perundang-undangan setempat serta memiliki reputasi yang baik didunia perasuransian internasional.
Tentunya secara khusus masih ada hal-hal yang menyangkut dasar perhitungan teknis Perusahaan Reasuransi seperti kekayaan Perusahaan (Net Worth), Portfolio bisnis yang diterima secara menyeluruh, Loss Ratio Perusahaan dibandingkan loss Ratio Industri Reasuransi dan Asuransi serta lain-Iainnya
REASURANSI SYARIAHi
Oleh: Indriyanto Agus Wibowo, Praktisi Reasuransi SyariahTerkait dengan adanya statement dari DSN yang mencabut status darurat reasuransi konvensional, dicabutnya status darurat ini bermakna telah tertutupnya pintu bagi asuransi-asuransi syariah untuk menggunakan jasa reasuransi konvensional dalam mendapatkan dukungan (backup) kapasitas atas resiko-resiko yang melebihi kemampuan asuransi syariah (own retention).
Makna lain adalah asuransi syariah diharuskan hanya menggunakan reasuransi syariah untuk memenuhi tambahan kapasitasnya itu. Dalam konteks ini, artinya menjadi haram penggunaan jasa reasuransi selain asuransi syariah.
Masalah ini penting bagi industri asuransi syariah karena dua implikasi yang akan terjadi dari pencabutan fatwa ini, sama-sama akan berdampak bagi perkembangan industri perasuransian syariah kedepan. Dibiarkannya fatwa darurat reasuransi konvensional, berarti memperpanjang waktu bagi nasabah untuk belum mendapatkan pelayanan asuransi yang penuh secara syariah. Demikian halnya jika pencabutan fatwa darurat reasuransi segera direalisasikan, apakah reasuransi syariah telah siap menampung kelebihan (excess) atas seluruh portofolionya, mengingat mekanisme reasuransi syariah bekerja berdasarkan pada prudent underwriting, yang terkait pada proses klasifikasi dan seleksi resiko?
Menyimak dari alasan-alasan yang dilontarkan DSN, muatannya terfokus pada upaya memurnikan praktek asuransi secara syariah yaitu mengembalikan kepada hukum awal asuransi dan reasuransi yang konvensional sebagai sesuatu yang haram. Yang kedua adalah telah dibukanya reasuransi syariah nasional yaitu ReINDO syariah dan Nasre syariah, yang disusul dua asuransi lainnya Tugure dan Marien yang akan membuka unit syariahnya, ditambah tiga reasuransi luar negeri, yaitu ASEAN Retakaful Labuan-Malaysia, Takaful-re Bahrain dan Milea Retakaful Singapore.
Tentu diperlukan pikiran yang jernih dan mendalam (‘amiq wal mustaniir) dalam mencari solusi masalah ini. Disatu sisi, tidak boleh mengabaikan hak nasabah (peserta takaful) atas kehalalan dan kesyariahan dari produk yang diikutinya, dan disisi lain juga tidak boleh menjadi penghambat perkembangan industri asuransi syariah yang begitu menggembirakan ini. Disinilah dituntut kearifan DSN-MUI dalam melihat permasalahan ini.
Menurut kaidah syar’i, darurat didefinisikan sebagai suatu keadaan emergency dimana jika seseorang tidak melakukan sesuatu tindakan dengan cepat, maka akan membawanya ke jurang kehancuran atau kematian. Dalam literatur klasik, darurat sering dicontohkan dengan seseorang yang tersesat di hutan dan tidak ada makanan lain kecuali daging babi yang diharamkan. Maka dalam keadaan darurat tersebut, Allah menghalalkan daging babi dengan dua batasan, “Barangsiapa dalam keadaan terpaksa seraya dia (1) tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas (2), maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Dengan sebaliknya, kondisi terpaksa ini dinilai bahwa, “apapun yang diperbolehkan karena sesuatu alasan darurat, menjadi tidak boleh lagi dengan hilangnya alasan tersebut” (Syakir, 2004).
Jika menunjuk definisi diatas dan dihubungkan dengan konteks penggunaan reasuransi konvensional saat ini, maka muncul beberapa pertanyaan lanjutan. Apakah tanpa adanya penggunaan jasa reasuransi konvensional oleh asuransi syariah, akan menyebabkan kehancuran atau kematian industri asuransi syariah?. Apakah saat ini tidak ada sama sekali reasuransi selain yang konvensional?. Belum cukupnya kapasitas reasuransi syariah apakah menjadikan halal reasuransi konvensional?. Bukankah darurat disyariatkan tidak melampaui batas. Tentu bila dijawab satu persatu pertanyaan diatas, maka kita sampai pada satu kesimpulan bahwa ber-reasuransi konvensional oleh asuransi syariah saat ini, tidak lagi memenuhi persyaratan darurat.
Disamping itu, hukum darurat diberlakukan dengan aspek yang sangat ketat, dimana darurat juga mencakup hal-hal seperti keadaan emergency harus benar-benar telah terjadi, sudah tertutup peluang untuk mendapatkan halal setelah berupaya sekuat-kuatnya, dan tidak ditemukan alternatif lainnya sebagai pengganti yang halal. Apakah hal ini terjadi pada praktek pereasuransian syariah saat ini?.
Perlunya mendudukan permasalahan ini sesuai syara’, bahwa belum maksimalnya kapasitas reasuransi syariah dipandang dari sudut asuransi syaruah, tidak bisa dilihat lagi sebagai sesuatu yang dapat melanggengkan fatwa darurat itu. Karena persyaratan darurat itu sendiri telah hilang, dengan munculnya reasuransi syariah baik diluar maupun didalam negeri, maka gugurlah aspek daruratnya. Ancaman kematian atau kehancuran asuransi syariah bila tidak segera dilakukan tindakan dengan cepat, tentu menjadi tidak tepat pada kondisi saat ini.
Kekhawatiran yang muncul sebenarnya lebih beralasan bila dihubungkan dengan kurang kompetitifnya daya saing asuransi syariah bila berhadapan dengan asuransi konvensional, terutama untuk penutupan-penutupan besar. Asuransi konvensional yang lebih dulu berkembang dan sudah mapan serta mendapat dukungan reasuransi yang kuat, tentu akan leluasa untuk mendapatkan penutupan tersebut. Jadi titik masalah sebenarnya adalah bukan lagi masih boleh tidaknya darurat reasuransi dijalankan, namun bagaimana memperjuangkan kenaikan kapasitas perasuransian syariah, baik asuransi syariah itu sendiri maupun reasuransi syariah, yang sangat terkait dengan besaran pemodalan yang dimilikinya, dalam rangka ikut mengembangkan perasuransian syariah yang sehat dan kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar